Abstrak


Tinjauan Diskrepansi Fakta Persidangan pada Putusan Pemidanaan dalam Tindak Pidana Pengalihan Jaminan Fidusia antara Pertimbangan Hakim dan Pembuktia Penuntut Umum (Studi Putusan Nomor 45/PID.SUS/2023/PN.SMN)


Oleh :
Aryudha Khrisna Nugraha - E0020083 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Aryudha Khrisna Nugraha, 2024, E0020083, TINJAUAN DISKREPANSI FAKTA PERSIDANGAN PADA PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PENGALIHAN JAMINAN FIDUSIA ANTARA PERTIMBANGAN HAKIM DAN PEMBUKTIAN PENUNTUT UMUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 45/PID.SUS/2023/PN.SMN), Penulisan Hukum (Skripsi), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum pada putusan pemidanaan dalam tindak pidana pengalihan jaminan fidusia yang mengandung diskrepansi fakta persidangan antara pertimbangan hakim dan pembuktian penuntut umum. Dalam hal ini penulis mengangkat 2 (dua) rumusan yaitu : pertama, Apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN.Smn sesuai dengan fakta persidangan yang dibuktikan oleh penuntut umum? Kedua Bagaimana akibat hukum putusan pemidanaan yang mengalami diskrepansi dengan fakta persidangan yang dibuktikan oleh penuntut umum? Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dan terapan yang menggunakan analisis metode penalaran logika silogisme bersifat deduksi didasari dari pengajuan premis mayor, selanjutnya diajukan premis minor. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan bahan hukum primer yang meliputi berbagai jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat autoritatif yang mana termasuk objek utama penelitian yaitu putusan dalam pertimbangnnya (Ratio Decidendi), maupun bahan hukum sekunder seperti buku-buku, dokumen resmi dan jurnal.