Abstrak


Analisis Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Terhadap Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Perusahaan Ritel: Studi Kasus CV XYZ


Oleh :
Meyta Yulistya Kusuma Wardani - V1521053 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan CV XYZ dalam pembayaran

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 2019 hingga 2023. CV XYZ menerima Surat

Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) karena terlambat

mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga terlambat

melaksanakan kewajiban pembayaran PPN. Penulisan tugas akhir ini menggunakan

metode deskriptif kuantitatif dengan pengumpulan data berupa perhitungan omzet

perusahaan, rincian perhitungan PPN, dan SP2DK. Hasil penelitian menunjukan

bahwa perusahaan telah menyelesaikan SP2DK atas pembayaran PPN sebelum

dikukuhkan sebagai PKP dan sudah patuh dalam melakukan kewajiban pembayaran

PPN setelah dikukuhkan sebagai PKP. Saran dalam penelitian ini adalah agar

perusahaan melakukan evaluasi dan audit internal secara berkala, mengikuti

sosialisasi pajak, membuat checklist pajak, serta melakukan ekualisasi.