Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan CV XYZ dalam pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 2019 hingga 2023. CV XYZ menerima Surat
Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) karena terlambat
mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga terlambat
melaksanakan kewajiban pembayaran PPN. Penulisan tugas akhir ini menggunakan
metode deskriptif kuantitatif dengan pengumpulan data berupa perhitungan omzet
perusahaan, rincian perhitungan PPN, dan SP2DK. Hasil penelitian menunjukan
bahwa perusahaan telah menyelesaikan SP2DK atas pembayaran PPN sebelum
dikukuhkan sebagai PKP dan sudah patuh dalam melakukan kewajiban pembayaran
PPN setelah dikukuhkan sebagai PKP. Saran dalam penelitian ini adalah agar
perusahaan melakukan evaluasi dan audit internal secara berkala, mengikuti
sosialisasi pajak, membuat checklist pajak, serta melakukan ekualisasi.