Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum yang
didapatkan oleh Perusahaan Black On Box Cafe & Convention jika melakukan
tindakan wanprestasi terhadap pekerjanya dalam perjanjian kerja waktu tertentu
yang telah disepakati, dan bagaimana penyelesaian wanprestasi dilakukan oleh
perusahaan dalam perjanjian kerja waktu tertentu di Black on Box CAFE &
CONVENTION.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perskriptif. Jenis data
sekunder meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, selanjutnya digunakan teknik analisis
yang digunakan adalah metode deduktif.
Dalam penelitian ini menghasilkan pandangan penulis terhadap akibat hukum
yang dikenakan kepada perusahaan yang melakukan tindakan wanprestasi terhadap
pekerjanya atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yaitu, melakukan
Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak adalah memberikan ganti
rugi senilai dengan upah pekerja yang telah disepakati dan dijumlahkan dengan sisa
kontrak pekerja tersebut. Selain itu penyelesaian masalah yang ditempuh pekerja di
Black on Box Cafe & Convention wanprestasi yang dilakukan perusahaan adalah
dilakukannya mediasi terlebih dahulu dan apabila jalan keluar tidak ditemukan
melalui mediasi, maka akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.