Abstrak


IMPLEMENTASI REGULASI BALAI MUSYAWARAH PERDAMAIAN DI DESA KEMIRI KECAMATAN KEBAKKRAMAT KABUPATEN KARANGANYAR DALAM MEWUJUDKAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF


Oleh :
Martha Nindya Pratyaksa - E0020279 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendalami tentang implementasi regulasi Balai Musyawarah Perdamaian di Desa Kemiri Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar, hambatan dalam implementasi regulasi Balai Musyawarah Perdamaian di Desa Kemiri Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar dalam mewujudkan konsep keadilan restoratif, dan peran pemerintah dalam implementasi regulasi Balai Musyawarah Perdamaian di Desa Kemiri Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar dalam mewujudkan konsep keadilan restoratif. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang bersifat preskriptif. Sumber data berasal dari data primer yaitu hasil wawancara dengan panitia Balai Musyawarah Perdamaian di Desa Kemiri Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar dan data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal dan dokumen berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi regulasi Balai Musyawarah Perdamaian di Desa Kemiri Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar mengalami hambatan yaitu kurangnya pemahaman mengenai Balai Musyawarah Perdamaian dan kurangnya pembinaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar. Maka dengan hambatan yang ada, peran pemerintah Kabupaten Karanganyar sangat diperlukan guna memaksimalkan pelaksanaan Balai Musyawarah Perdamaian sehingga terciptanya Konsep Keadilan Restoratif di tengah Masyarakat Desa Kemiri Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar.