Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah perlakuan akuntansi persediaan yang
ada di Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar telah sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP) No. 05 revisi 2022. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif dan
komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik akuntansi persediaan di
Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar telah sesuai dengan PSAP 05, dengan
beberapa pengecualian dalam hal penyajian. Pengakuan persediaan terjadi pada
saat penerimaan barang dengan dokumen pendukung yang lengkap dan pencatatan
persediaan dilakukan setiap tiga bulan. Persediaan disajikan sebesar harga
perolehan dengan metode pengukuran First-In First-Out (FIFO). Beban
persediaan dicatat sebesar jumlah persediaan yang terpakai. Namun, pengungkapan
persediaan di Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar belum sepenuhnya sesuai
dengan PSAP No. 05 karena kebijakan pengukuran persediaan tidak tercantum dalam
Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).