Abstrak


Analisa Flash Sale pada Online Shop sebagai Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Oleh :
Oky Tiara Putri - E0020343 - Fak. Hukum

Transaksi secara elektronik di masa kini difasilitasi oleh banyaknya marketplace atau online shop yang dapat dikunjungi penjual dan pembeli. Berbagai platform menerapkan Flash Sale pada momen-momen tertentu sebagai bentuk promosinya. Dalam hal ini ditemukan bentuk-bentuk Predatory Pricing yang termasuk Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Predatory Pricing. Penelitian berikut bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan metode Flash Sale pada Online Shop dengan persaingan usaha tidak sehat, serta mengkaji dan menjelasan dampak tindakan flash sale pada Online Shop berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penelitian berikut dilaksanakan dengan metode kualitatif deskriptif menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis fenomena yang ada di kondisi nyata dengan peraturan Perundang-Undangan secara bersamaan. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa tidak seluruh Program Flash Sale memberikan harga jauh di bawah produksi. Namun penerapan flash sale yang menurunkan harga secara drastis merupakan salah satu indikasi nyata persaingan usaha tidak sehat. Mengingat turunnya harga yang dipasang pada Flash Sale dapat mencapai 80?ri harga asli pasarannya. Berdasarkan hasil analisis dengan Price-Cost Test, diskon besar-besaran oleh e-commerce merupakan bentuk Predatory Pricing. Dampak yang ditimbulkan oleh Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah berbagai bentuk sanksi administratif mengacu pada Peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021.