Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengindentifikasi terkait disfungsi asas kecermatan dalam penetapan tanah terlantar yang berasal dari Hak Guna Bangunan dan mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi pemegang Hak Guna Bangunan yang tanahnya ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh negara.
Penelitian
ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini
dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Penelitian ini bersifat preskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran
terkait dengan permasalahan yang sesuai dengan fakta yang ada. Penelitian ini
menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan
kasus (case approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach)
dalam kepenulisannya, dengan melakukan analisa kasus yang dikaitkan dengan
regulasi dan undang-undang terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa, pertama, asas kecermatan belum diterapkan dalam penetapan
tanah terlantar yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini disebabkan
karena tiga faktor, yaitu faktor subtansi hukum dikarenakan dalam peraturan
tanah terlantar belum terdapat penormaan asas kecermatan, faktor struktur hukum
dikarenakan masih lemahnya aparat penegak hukum pertanahan dalam hal ini yakni Badan
Pertanahan Nasional (BPN), dan faktor budaya hukum dikarenakan masih kurangnya
kesadaran BPN dan masyarakat mengenai urgensi fungsi asas kecermatan dalam
setiap keputusan atau tindakan BPN. Kedua, bentuk perlindungan hukum
bagi Pemegang HGB yang tanahnya ditetapkan sebagai tanah terlantar adalah melalui
tahapan evaluasi tanah terlantar, melalui tahapan peringatan, melalui kontrol
yuridis. Dari ketiga bentuk perlindungan hukum tersebut, berdasarkan analisis
Penulis, perlindungan melalui kontrol yuridis yang telah diterapkan secara
optimal sebagai perlindungan hukum bagi Pemegang HGB.