Abstrak


Disfungsi Asas Kecermatan Dalam Penetapan Tanah Terlantar Yang Berasal Dari Hak Guna Bangunan


Oleh :
Anila Robbani - E0020058 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengindentifikasi terkait disfungsi asas kecermatan dalam penetapan tanah terlantar yang berasal dari Hak Guna Bangunan dan mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi pemegang Hak Guna Bangunan yang tanahnya ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh negara.

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat preskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran terkait dengan permasalahan yang sesuai dengan fakta yang ada. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach) dalam kepenulisannya, dengan melakukan analisa kasus yang dikaitkan dengan regulasi dan undang-undang terkait.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, asas kecermatan belum diterapkan dalam penetapan tanah terlantar yang berasal dari Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini disebabkan karena tiga faktor, yaitu faktor subtansi hukum dikarenakan dalam peraturan tanah terlantar belum terdapat penormaan asas kecermatan, faktor struktur hukum dikarenakan masih lemahnya aparat penegak hukum pertanahan dalam hal ini yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan faktor budaya hukum dikarenakan masih kurangnya kesadaran BPN dan masyarakat mengenai urgensi fungsi asas kecermatan dalam setiap keputusan atau tindakan BPN. Kedua, bentuk perlindungan hukum bagi Pemegang HGB yang tanahnya ditetapkan sebagai tanah terlantar adalah melalui tahapan evaluasi tanah terlantar, melalui tahapan peringatan, melalui kontrol yuridis. Dari ketiga bentuk perlindungan hukum tersebut, berdasarkan analisis Penulis, perlindungan melalui kontrol yuridis yang telah diterapkan secara optimal sebagai perlindungan hukum bagi Pemegang HGB.