;

Abstrak


Implementasi Cessie pada Perjanjian Kredit Akibat Wanprestasi oleh Debitur (Studi pada Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jepara (Perseroda))


Oleh :
Syanaz Tifanabila - S352108032 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: Akibat hukum perjanjian kredit dengan pengikatan cessie; Mitigasi resiko pemberian kredit dengan pengikatan cessie saat debitur wanprestasi; Perlindungan hukum bagi kreditur akibat debitur wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Jepara, selanjutnya pengambilan data primer dengan wawancara mendalam dan studi dokumen, analisis dilakukan dengan menggunakan model analisis interaktif (Interactive model of analysis). Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama: Akibat hukum perjanjian kredit dengan pengikatan cessie menggunakan jaminan SIMKL pada PT BPR BKK Jepara sedikit berbeda dengan cessie pada umumnya, jika cessie pada umumnya pengalihan piutang beralih dari kreditur lama kepada kreditur baru, berbeda dengan cessie jaminan SIMKL pada PT BPR BKK Jepara (Perseroda), dimana pengalihan piutang beralih dari debitur lama kepada debitur baru, jadi yang berganti adalah debitur, ataupun pengalihan piutang tersebut beralih dari debitur lama kepada PT BPR BKK  Jepara (Perseroda) selaku kreditur, kemudian PT BPR BKK Jepara (Perseroda) mengalihkan jaminan SIMKL kepada pihak ketiga; Kedua: Mitigasi risiko pemberian kredit dengan jaminan SIMKL pada PT BPR BKK Jepara (Perseroda) debitur mengalami wanprestasi adalah dengan cara restrukturisasi, rescheduling, dan reconditioning, serta dengan menggunakan pengikatan cessie. Dengan pengikatan cessie ketika debitur ingkar janji/wanprestasi, maka kios/los pasar tersebut secara otomatis beralih dari debitur kepada kreditur, dan kemudian kreditur akan melakukan pengalihan terhadap objek jaminan kredit yang bersangkutan kepada pihak ketiga dengan disetujui oleh dinas pengelola pasar. Hasil dari penjualan tersebut selanjutnya diperhitungkan oleh kreditur untuk pelunasan kredit debitur; Ketiga: PT BPR BKK Jepara (Perseroda) sebagai pihak kreditur telah mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya pengikatan cessie, namun karena kedudukan dari PT BPR BKK Jepara (Perseroda) sebagai kreditur konkuren karena tidak adanya hak jaminan kebendaan, maka apabila debitur memiliki lebih dari 1 (satu kreditur) terhadap jaminan tersebut, PT BPR BKK Jepara (Perseroda) merupakan kreditur yang tidak mempunyai hak istimewa, dan dibayar setelah seluruh kreditur preferen dilunasi piutangnya.