;
Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji: Akibat
hukum perjanjian kredit dengan pengikatan cessie;
Mitigasi resiko pemberian kredit dengan pengikatan
cessie saat debitur wanprestasi;
Perlindungan hukum bagi kreditur akibat debitur
wanprestasi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal dengan
pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Jepara,
selanjutnya pengambilan data primer dengan wawancara mendalam dan studi
dokumen, analisis dilakukan dengan menggunakan model analisis interaktif (Interactive
model of analysis). Hasil
penelitian menunjukan bahwa: Pertama:
Akibat hukum
perjanjian kredit dengan pengikatan cessie
menggunakan jaminan SIMKL pada PT BPR BKK Jepara sedikit berbeda dengan cessie pada umumnya, jika cessie pada umumnya pengalihan piutang
beralih dari kreditur lama kepada kreditur baru, berbeda dengan cessie jaminan SIMKL pada PT BPR BKK
Jepara (Perseroda), dimana pengalihan piutang beralih dari debitur lama kepada
debitur baru, jadi yang berganti adalah debitur, ataupun pengalihan piutang
tersebut beralih dari debitur lama kepada PT BPR BKK Jepara (Perseroda) selaku kreditur, kemudian
PT BPR BKK Jepara (Perseroda) mengalihkan jaminan SIMKL kepada pihak ketiga; Kedua: Mitigasi risiko pemberian kredit dengan jaminan SIMKL
pada PT BPR BKK Jepara (Perseroda) debitur mengalami
wanprestasi adalah dengan cara restrukturisasi, rescheduling,
dan reconditioning,
serta dengan menggunakan pengikatan cessie.
Dengan
pengikatan cessie ketika debitur
ingkar janji/wanprestasi, maka kios/los pasar tersebut secara otomatis beralih dari
debitur kepada kreditur, dan kemudian kreditur akan melakukan pengalihan
terhadap objek jaminan kredit yang bersangkutan kepada pihak ketiga dengan
disetujui oleh dinas pengelola pasar. Hasil dari penjualan tersebut selanjutnya
diperhitungkan oleh kreditur untuk pelunasan kredit debitur; Ketiga: PT
BPR BKK Jepara (Perseroda)
sebagai pihak kreditur telah mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya
pengikatan cessie, namun karena
kedudukan dari PT BPR BKK Jepara (Perseroda) sebagai kreditur konkuren karena tidak adanya hak
jaminan kebendaan, maka apabila debitur memiliki lebih dari 1 (satu kreditur)
terhadap jaminan tersebut, PT BPR BKK Jepara (Perseroda) merupakan kreditur yang tidak
mempunyai hak istimewa, dan dibayar setelah seluruh kreditur preferen dilunasi
piutangnya.