Abstrak


Analisis Yuridis Perjanjian Internasional Kerja Sama Sister City antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Kota Liverpool (Kajian Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Melakukan Paralel Diplomasi)


Oleh :
Ahmad Amar Al-gifari - E0020019 - Fak. Hukum

Perjanjian internasional sister city merupakan implementasi dari otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan paralel diplomasi. Pemerintah Kota Surabaya memanfaatkan kesempatan ini dan salah satunya melaksanakan kerja sama sister city dengan Kota Liverpool. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai kewenangan Pemerintah Kota Surabaya dalam membuat perjanjian internasional sister city serta melihat kekuatan dan kedudukan perjanjian internasional sister city yang berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) dari perspektif hukum internasional.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perjanjian internasional sister city

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melalui analisis peraturan perundang-undangan di indonesia yang terkait dengan perjanjian internasional, Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kota Surabaya memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian internasional sister city dalam upaya melakukan paralel diplomasi dengan Kota Liverpool. Kedudukan dan kekuatan perjanjian internasional sister city antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Kota Liverpool berbentuk Memorandum of Understanding (MoU) menurut hukum internasional adalah sebuah perjanjian internasional yang sah dengan memiliki hak serta kewajiban yang tertuang di dalamnya serta dikategorikan dalam treaty contract yang hanya menimbulkan hukum bagi para peserta yang membuatnya yaitu Pemerintah Kota Surabaha dan Kota Liverpool.