Abstrak


Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum 2024 di Kota Surakarta


Oleh :
Affilia Luksausa Anggreani - E0020012 - Fak. Hukum

AFFILIA LUKSAUSA ANGGREANI, E0020012, PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENGAWASAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILIHAN UMUM 2024 DI KOTA SURAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pengawas Pemilu Kota Surakarta dalam pengawasan Netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) pada pemilihan umum 2024 di Kota Surakarta. Selain itu juga untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi Badan Pengawas Pemilu Kota Surakarta dalam pengawasan netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode kualitatif, yaitu mendeskripsikan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara yang kemudian dianalisa dan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa: 1. peran Badan Pengawas Pemilu Kota Surakarta dalam pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan umum 2024 di Kota Surakarta yaitu dengan 3 (tiga) cara, pertama dengan cara pengawasan yang memfokuskan pada evaluasi dan perbaikan terhadap hasil yang telah dicapai dengan tujuan agar hasil tersebut sesuai dengan rencana. Kedua, pencegahan sebagai langkah preventif. Dan ketiga, penindakan yang bertujuan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Dalam pelaksanaan pengawasan netralitas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) paada pemilihan umum 2024 di Kota Surakarta, 2. Badan Pengawas Pemilu Kota Surakarta menghadapi beberapa kendala seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta masih sedikit kesulitan untuk membedakan mana yang program kerja dan mana yang kebijakan politik. Kedua, Bawaslu Kota Surakarta mempunyai keterbatasan dalam memperkuat alat bukti. Dan ketiga, Ketika anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut berkontestasi.