Abstrak


Kualitas Pelayanan Sertifikasi Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Tito Inneka Widyawati - D0105140 - Fak. ISIP

Abstrak Di dalam pembuatan sertifikat tanah harus melalui prosedur kerja yang legal dan dilaksanakan secara tertib. Mengingat sertifikat tanah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka lembaga yang memiliki wewenang untuk menerbitkan sertifikat tanah adalah Badan Pertanahan Nasional yang memiliki instansi vertikal di daerah yaitu Kantor Wilayah di Propinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten atau Kota. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana kualitas pelayanan pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan kabupaten Karanganyar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif sehingga dapat menjelaskan obyek penelitian yaitu Kantor Kelurahan dan Kantor kacamatan sebagai kaitan dalam pembuatan akte peralihan dan utamanya adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar sebagai tempat pensertifikatannya. Data dan informasi yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh dari key informan (informan kunci) yaitu orang-orang yang dianggap mengetahui dan bisa dipercaya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara secara mendalam, observasi langsung pada lokasi penelitian, dan telaaah dokumen. Analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis data secara kualitatif dengan menggunakan analisis yang interaktif. Validitas data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Triangulasi data. Hasil penelitian yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar menunjukkan bahwa Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP) yang diterapkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar digunakan sebagai dasar pelayanan kepada masyarakat. SPOPP tersebut meliputi : jenis pelayanan, dasar hukum, persyaratan, waktu, biaya dan masa berlaku. Selain SPOPP, dalam meningkatkan kualitas pelayanan sertifikasi tanah di Kantor Pertanahan kabupaten Karanganyar dapat dilihat dari kriteria kualitas pelayanan yaitu : bukti langsung (tengible), kehandalan (reliability), daya tanggap (responsiveness), jaminan (assurance), empati (emphaty). SPOPP dan kriteria kualitas pelayanan tersebut diharapkan dapat tercapainya tujuan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa Kualitas Pelayanan Sertifikasi Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dapat dikatakan sudah berjalan dengan baik. Hal ini ditandai dengan tercapainya semua ketentuan yang telah ditetapkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar juga telah mencapai hasil sesuai tujuan yaitu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi penerima pelayanan (masyarakat).