;
Konten Youtube merupakan hasil karya seni hak cipta dan perwujudan
ekonomi kreatif dengan beraneka ragam jenis tema yang dibuat berdasarkan ide
kreatif dari personal yang diolah menjadi suatu karya dan dituangkan dalam
wujud video. Pada ketentuan Pasal 16 ayat (3) UUHC menyebutkan, Hak Cipta dapat
dijadikan objek jaminan fidusia, namun secara teknis konten Youtube belum
termasuk bagian dari jaminan pada lembaga pembiayaan seperti perbankan, dengan
adanya hambatan risiko pembajakan maupun akun yang diretas dan penilaian
terhadap hak kekayaan intelektual terhadap pembiayaan kepada pembuat konten
sulit diwujudkan. Penelitian ini menggunkan penelitian hukum normatif, dalam
penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Untuk memecahkan isu hukum tersebut maka dilakukan pengumpulan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder kemudian di analisis dengan menggunakan teknik
pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian
menunjukkan konten Youtube layak sebagai jaminan utang berdasarkan Hak Cipta
dalam pengembangan ekonomi kreatif yang memunculkan peranan dalam pemanfaatan
Kekayaan Intelektual sebagai aset penting dalam bisnis di masa depan dalam hal
ini memiliki nilai ekonomis yang tidak terlepas dari nilai tambah dalam ekonomi
kreatif yang memiliki keunggulan serta kebermanfaatan dari sebuah karya konten
Youtube yang dihasilkan terhadap negara maupun masyarakat dengan pemberian
solusi maupun solusi alternatif diharapkan dapat memberikan dukungan dalam
pengembangan sebuah karya kreatif yang dibuat oleh seorang konten creator.