Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kasus Penganiayaan Anak oleh Ibu yang Mengidap Baby Blues Syndrome (Studi Putusan Nomor 296/PID.B/2018/PN.Kwg)


Oleh :
Amalia Kemala Dewi - E0020045 - Fak. Hukum

Tindak pidana penganiayaan menjadi salah satu kasus yang marak terjadi di Indonesia dengan adanya peningkatan per tahunnya. Banyak ditemukan beberapa kasus penganiayaan terutama kasus penganiayaan Anak yang dilakukan oleh seorang ibu yang mengalami gangguan kesehatan jiwa pasca melahirkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gangguan kesehatan jiwa pasca melahirkan dapat dikategorikan sebagai gangguan kejiwaan untuk pengurangan pemidanaan dan menganalisis penjatuhan sanksi pidana penjara pada tindak pidana penganiayaan Anak oleh ibu yang mengidap baby blues syndrome dalam Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 296/Pid.B/2018/PN.Kwg.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan studi kepustakaan (library research). Penulis menggunakan teknik analisis bahan hukum bersifat deduksi dengan metode silogisme.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa gangguan kesehatan jiwa pasca melahirkan dapat dijadikan sebagai dasar pengurangan pemidanaan sesuai dengan tingkat keparahan yang dialami. Penjatuhan pidana penjara oleh hakim dalam kasus penganiayaan Anak oleh ibu yang mengalami gangguan kesehatan jiwa pada putusan tersebut kurang tepat karena hakim tidak memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi pelaku kejahatan tersebut yang mengidap gangguan kesehatan jiwa dengan jenis dan tingkatan yang cukup berat.