;

Abstrak


Analisis Putusan Hakim Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan Dalam Upaya Perlindungan Hukum bagi Notaris (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 788K/PID/2020)


Oleh :
Fadhila Adiamara - S352202015 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan hukum yang dipakai oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penggelapan yang dilakukan oleh Notaris serta menganalisis putusan hukum pengadilan tingkat kasasi dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan hukum yang dipakai oleh Hakim dalam memutuskan perkara dalam upaya perlindungan hukum bagi Notaris tidak berdasarkan keadilan, bahwa ASC sudah melaksanakan putusan perdata namun tetap diputus pidana, maka diperlukan adanya peninjauan kembali karena tidak ditemukan unsur tindak pidana penggelapan pada kasus tersebut. Selain itu dalam perspektif UUJN, putusan hakim pengadilan tingkat kasasi tidak sesuai sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN. Dalam hal ini penegak hukum tidak menjalankan tahapan penyidikan hingga tahap pelaksanaan putusan sesuai dengan prosedur UUJN dan kode etik.