;
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
menganalisis dasar pertimbangan hukum yang dipakai oleh Hakim dalam
menjatuhkan putusan pidana penggelapan yang dilakukan oleh Notaris serta
menganalisis putusan hukum pengadilan tingkat kasasi dalam perspektif
Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian ini menggunakan
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan dasar pertimbangan hukum
yang dipakai oleh Hakim dalam memutuskan perkara dalam upaya
perlindungan hukum bagi Notaris tidak berdasarkan keadilan, bahwa ASC
sudah melaksanakan putusan perdata namun tetap diputus pidana, maka
diperlukan adanya peninjauan kembali karena tidak ditemukan unsur tindak
pidana penggelapan pada kasus tersebut. Selain itu dalam perspektif
UUJN, putusan hakim pengadilan tingkat kasasi tidak sesuai sebagaimana
tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) UUJN. Dalam hal ini penegak hukum
tidak menjalankan tahapan penyidikan hingga tahap pelaksanaan putusan
sesuai dengan prosedur UUJN dan kode etik.