Pengetahuan tradisional tersebar luas di kalangan masyarakat asli dan
komunitas lokal, serta merupakan bagian integral dari hak komunal yang dimiliki
oleh masyarakat adat. Hampir semua masyarakat asli telah mengembangkan
pengetahuan tentang tanaman untuk berbagai keperluan, terutama untuk
pengobatan. Penelitian ini membahas mengenai pengaturan kekayaan intelektual
komunal dalam kerangka hukum yang digunakan untuk melindungi pengetahuan
obat tradisional jamu dan bagaimana efektivitas perlindungan hukum kekayaan
intelektual komunal terhadap pengetahuan obat tradisional jamu.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif,
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan (statute
approach) dengan menelaah peraturan perundang- undangan yang berkaitan
dengan pengetahuan tradisional khususnya obat jamu tradisional.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengetahuan obat tradisional jamu di
Indonesia dilindungi sebagai hak konstitusional serta dapat ditelusuri dalam
beberapa produk hukum yang saling terkait, yaitu UUD NRI 1945, UU Varietas
Tanaman, UU Pemajuan Kebudayaan, UU Paten, UU Hak Cipta, dan peraturan
terbaru yaitu PP KIK. Pengaturan pengetahuan obat tradisional jamu dalam PP KIK
sebagai peraturan terbaru yang mengatur mengenai pengetahuan obat tradisional
belum sepenuhnya memberikan perlindungan. Dalam hal ini peran pemerintah
menjadi krusial sebagai penyeimbang untuk berbagai kepentingan masyarakat juga
memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat lokal dan
pengetahuan obat tradisional jamu dari tindakan eksploitasi.