Abstrak


Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Komunal Terhadap Obat Tradisional Jamu Sebagai Pengetahuan Tradisional


Oleh :
Nurul Fitriani - E0020340 - Fak. Hukum

Pengetahuan tradisional tersebar luas di kalangan masyarakat asli dan

komunitas lokal, serta merupakan bagian integral dari hak komunal yang dimiliki

oleh masyarakat adat. Hampir semua masyarakat asli telah mengembangkan

pengetahuan tentang tanaman untuk berbagai keperluan, terutama untuk

pengobatan. Penelitian ini membahas mengenai pengaturan kekayaan intelektual

komunal dalam kerangka hukum yang digunakan untuk melindungi pengetahuan

obat tradisional jamu dan bagaimana efektivitas perlindungan hukum kekayaan

intelektual komunal terhadap pengetahuan obat tradisional jamu.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif,

pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan (statute

approach) dengan menelaah peraturan perundang- undangan yang berkaitan

dengan pengetahuan tradisional khususnya obat jamu tradisional.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengetahuan obat tradisional jamu di

Indonesia dilindungi sebagai hak konstitusional serta dapat ditelusuri dalam

beberapa produk hukum yang saling terkait, yaitu UUD NRI 1945, UU Varietas

Tanaman, UU Pemajuan Kebudayaan, UU Paten, UU Hak Cipta, dan peraturan

terbaru yaitu PP KIK. Pengaturan pengetahuan obat tradisional jamu dalam PP KIK

sebagai peraturan terbaru yang mengatur mengenai pengetahuan obat tradisional

belum sepenuhnya memberikan perlindungan. Dalam hal ini peran pemerintah

menjadi krusial sebagai penyeimbang untuk berbagai kepentingan masyarakat juga

memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat lokal dan

pengetahuan obat tradisional jamu dari tindakan eksploitasi.