Abstrak


Studi Komparatif Terhadap Hak Cipta Photocard Yang Dikomersialisasikan Ditinjau Dari Hukum Indonesia dan Jepang


Oleh :
Anissa Maya Hapsari - E0020062 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perbandingan pengaturan Hak Cipta karya potret berupa Photocard yang ditinjau dari Hukum Hak Cipta Indonesia dan Jepang, serta upaya hukum Hak Cipta antara Indonesia dan Jepang terhadap karya photocard agar tercapainya kepastian hukum Hak Cipta Photocard.

Penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan Perundang – undangan (statue approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) diterapkan dalam penelitian ini. Jenis dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor (pernyataan bersifat umum) kemudian diajukan premis minor (pernyataan bersifat khusus) dimana dari kedua premis tersebut selanjutnya ditarik kesimpulan.

Berdasarkan hasil penelitian mengenai studi komparatif terhadap hak cipta Photocard yang dikomersialisasikan ditinjau dari hukum Indonesia dan Jepang diperoleh beberapa persamaan serta perbedaan pengaturan dari kedua negara. Persamaannya yaitu kedua negara melindungi photocard sebagai karya yang memiliki hak cipta. Perbedaannya yaitu terletak pada istilah komersialisasi yang terdapat pada pengaturan di Indonesia tetapi dalam pengaturan hak cipta di Jepang disebut dengan tindakan eksploitasi. Adapun pengaturan yang berhubungan dengan hak cipta photocard yang diterapkan di Jepang tetapi belum diterapkan di Indonesia yaitu mengenai Hak Publikasi, Hak Cetak, dan Eksploitasi karya. Adanya komersialisasi photocard dapat berimplikasi adanya pelanggaran terhadap karya yang memiliki hak cipta tersebut. Upaya yang dapat dilakukan agar tercapainya kepastian hukum hak cipta photocard yaitu dengan melakukan pembaruan aturan hukum dan pengadopsian aturan yang diterapkan oleh negara lain sehingga dapat diterapkan di Indonesia.