Abstrak
Pelaksanaan tugas dan wewenang badan kehormatan dewan perwakilan rakyat daerah kota surakarta
Oleh :
Bayu Nofyandri Surbakti - E0005116 - Fak. Hukum
Abstrak :
Penelitian dalam penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta dan hambatan apa saja yang dihadapi oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif kualitatif, pengumpulan data memakai data primer, yang diperoleh dari Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta. Sedangkan pengumpulan data sekunder bersumber dari dokumen, buku-buku, literatur, internet yang kemudian dikonstruksikan dalam suatu rangkaian hasil penelitian, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah wawancara dan studi kepustakaan, teknik analisis data ini dilakukan dengan teknik analisis data yang kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh dua kesimpulan, yaitu mengacu dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka sebenarnya tugas dan wewenang dari Badan Kehormatan DPRD Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Kota Surakarta Nomor 06 Tahun 2004 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Surakarta adalah pertama, mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD. Kedua, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/ janji. Ketiga, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan anggota DPRD, masyarakat dan atau pemilih. Keempat, menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD. Kelima, menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitas nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, masyarakat dan atau pemilih. Sedangkan mengenai hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya adalah yang pertama mengenai faktor struktur yaitu, kedekatan antar personil dalam tubuh DPRD Kota Surakarta seringkali anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Surakarta merasa sungkan untuk melakukan teguran-teguran karena masih merasa kurang pantas menegur rekan seperjuangan. Dan yang kedua adalah faktor kultur yaitu, Kebiasaan atau budaya ewuh pekewuh membuat ketegasan anggota Badan Kehormatan DPRD Surakarta sedikit berkurang, rasa untuk tidak menyinggung menjadi pertimbangan utama, sehingga teguran tidak juga keluar apabila ada pelanggaran kode etik dan tata tertib. Yang penting menurut penulis adalah bagaimana seharusnya tugas dan wewenang Badan Kehormatan DPRD dirumuskan. karena menurut penulis sebaiknya Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan yang lebih tegas, tidak hanya selesai sampai rekomendasi kepada pimpinan dewan, dengan demikian diharapkan segala permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, tegas dan objektif. Karena apabila Badan Kehormatan DPRD diberi kewenangan yang lebih, maka keobjektifitasan akan lebih terjaga, sebab komposisi Badan Kehormatan DPRD itu sendiri perwakilan dari fraksi-fraksi.Selain itu juga dalam penerapan implementasinya seharusnya anggota Badan Kehormatan dapat lebih profesional dengan dapat memilah mana kepentingan personal dan mana tanggung jawab jabatan sehingga rasa sungkan menjadi tidak terlalu penting demi terciptanya keadilan dan ketertiban di dalam DPRD Kota Surakarta.