Abstrak


Perlindungan Hukum Terhadap Karya Ciptaan Batik Tradisional


Oleh :
Biantari Alika Farah Andini - E0020110 - Fak. Hukum

Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan pertama, untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan perjanjian jual beli karya ciptaan batik tradisional yang tidak diketahui pencipta atau pemegang hak cipta; kedua, untuk menganalisis perlindungan hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atas karya ciptaan batik di Kampung Batik Laweyan yang tidak diketahui pencipta atau pemegang hak cipta.

Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Peraturan Perundang-undangan yang terkait dan bahan hukum sekunder berupa artikel-artikel jurnal hasil penelitian, buku, wawancara dan kumpulan tulisan di media cetak maupun elektronik terkait perlindungan hukum atas hak cipta karya ciptaan batik. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu dengan mengumpulkan bahan hukum dan studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan pertama, ada motif batik yang tidak diketahui penciptanya dan sebagai ekspresi budaya tradisional, tidak ada peranan negara melalui Pemerintah Kota Surakarta untuk menginventarisasi motif batik tersebut sehingga tidak ada kepastian hukum atas perlindungan hak atas motif batik yang tidak diketahui penciptanya. Kedua, perlindungan hukum terhadap karya ciptaan batik yang merupakan ekspresi tradisional yang tidak diketahui pencipta yaitu berdasarkan Pasal 38 UU Hak Cipta tidak disebutkannya secara jelas siapa yang melakukan inventarisasi dan bagaimana prosedur dari inventarisasi tersebut. Inventarisasi budaya diatur di dalam undang-undang pemajuan kebudayaan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki aturan yang mendukung berkembangnya pengetahuan tradisional maupun ekspresi budaya tradisional karena aturan mengenai inventarisasi saja tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan.