Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan pertama, untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan perjanjian jual beli karya ciptaan batik tradisional yang tidak diketahui pencipta atau pemegang hak cipta; kedua, untuk menganalisis perlindungan hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atas karya ciptaan batik di Kampung Batik Laweyan yang tidak diketahui pencipta atau pemegang hak cipta.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah
penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif
dengan
menggunakan bahan hukum primer berupa Peraturan Perundang-undangan yang terkait
dan bahan hukum sekunder berupa artikel-artikel jurnal hasil penelitian, buku,
wawancara dan kumpulan tulisan di media cetak maupun elektronik terkait
perlindungan hukum atas hak cipta karya ciptaan batik. Teknik pengumpulan bahan
hukum yang digunakan yaitu dengan mengumpulkan bahan hukum dan studi
kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan pertama, ada motif batik yang tidak diketahui penciptanya dan sebagai
ekspresi budaya tradisional, tidak ada peranan negara melalui Pemerintah Kota
Surakarta untuk menginventarisasi motif batik tersebut sehingga tidak ada
kepastian hukum atas perlindungan hak atas motif batik yang tidak diketahui
penciptanya. Kedua, perlindungan hukum terhadap karya ciptaan
batik yang merupakan ekspresi tradisional yang tidak
diketahui pencipta yaitu berdasarkan Pasal 38 UU Hak Cipta tidak
disebutkannya secara jelas siapa yang melakukan inventarisasi dan bagaimana
prosedur dari inventarisasi tersebut. Inventarisasi budaya diatur di dalam
undang-undang pemajuan kebudayaan. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia belum
memiliki aturan yang mendukung berkembangnya pengetahuan tradisional maupun
ekspresi budaya tradisional karena aturan mengenai inventarisasi saja tersebar
di beberapa peraturan perundang-undangan.