Kejahatan korporasi dalam lingkungan hidup dapat menimbulkan dampak yang
besar dan kompleks bagi masyarakat, bangsa dan negara. Pengaturan sistem
pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup
diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) semakin melemahkan penegakan
lingkungan hidup, karena adanya penghapusan sanksi pidana pada tindak pidana
lingkungan hidup. Penelitian bertujuan untuk menganalisis dan mengembangkan
sistem pemidanaan terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan yang
berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan data primer, sekunder dan tersier kemudian dianalisis dengan metode
deduktif. Hasil penelitian adalah sistem pemidanaan terhadap korporasi dalam
tindak pidana lingkungan belum berkeadilan. Faktor penyebabnya yaitu ancaman
hukuman tidak sebanding dengan dampak perbuatan; pengaburan norma
pertanggungjawaban mutlak (strict liability); pereduksian pertanggungjawaban
pidana korporasi dan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang tidak sesuai dengan asas pembentukan
peraturan perundang-undangan. Sistem pemidanaan terhadap korporasi dalam
tindak pidana lingkungan yang berkeadilan dapat digunakan asas tentang
penyelesaian konflik hukum yakni: asas lex specialis derogat legi generalis.