Abstrak


Rekontruksi Sistem Pemidanaan Terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan yang Berkeadilan


Oleh :
Rais Torodji - T312108020 - Fak. Hukum

Kejahatan korporasi dalam lingkungan hidup dapat menimbulkan dampak yang

besar dan kompleks bagi masyarakat, bangsa dan negara. Pengaturan sistem

pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup

diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) semakin melemahkan penegakan

lingkungan hidup, karena adanya penghapusan sanksi pidana pada tindak pidana

lingkungan hidup. Penelitian bertujuan untuk menganalisis dan mengembangkan

sistem pemidanaan terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan yang

berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan

menggunakan data primer, sekunder dan tersier kemudian dianalisis dengan metode

deduktif. Hasil penelitian adalah sistem pemidanaan terhadap korporasi dalam

tindak pidana lingkungan belum berkeadilan. Faktor penyebabnya yaitu ancaman

hukuman tidak sebanding dengan dampak perbuatan; pengaburan norma

pertanggungjawaban mutlak (strict liability); pereduksian pertanggungjawaban

pidana korporasi dan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang tidak sesuai dengan asas pembentukan

peraturan perundang-undangan. Sistem pemidanaan terhadap korporasi dalam

tindak pidana lingkungan yang berkeadilan dapat digunakan asas tentang

penyelesaian konflik hukum yakni: asas lex specialis derogat legi generalis.