Abstrak


Orientasi Filosofis Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Anti Slapp (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang Berbasis Keadilan Pancasila


Oleh :
Rachmawaty - T312108019 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan mengkaji putusan Hakim dalam menyelesaikan sengketa Anti SLAPP berbasis nilai-nilai Pancasila dan faktor yang menyebabkan putusan Hakim belum berbasis keadilan Pancasila; 2) Menganalisis orientasi filosofis Hakim dalam menyelesaikan sengketa Anti Slapp berkeadilan Pancasila.

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris dengan tipe penelitian lapangan (field research) Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan sosiologi hukum. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau rislah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Teknik pengumpulan bahan hukum akan dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif.

Hasil penelitian adalah: Putusan Hakim dalam menyelesaikan sengketa Anti SLAPP berbasis nilai-nilai Pancasilamasih sangat lemah. Ketika masyarakat menyuarakan isu lingkungan, pola yang sama akan terus berulang. Masyarakat akan diberikan sanksi dengan cara apapun, sehingga partisipasi masyarakat dihilangkan. Sehingga pembangunan yang merusak lingkungan dan menguntungkan pemerintah dan korporat akan tetap dilanjutkan. Berdasarkan fakta tersebut, diketahui bahwa pengaturan dan penerapan Anti-SLAPP di Indonesia masih belum memberikan keadilan bagi seluruh elemen yang ada di dalamnya dikarenakan salah satu penyebabnya adalah keterbatasan pengaturan Anti-SLAPP yang ada di Indonesia. Adapun faktor yang menyebabkan putusan Hakim belum berbasis keadilan Pancasila dapat dilihat dari minimnya perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan di Indonesia.

Disimpulkan, orientasi filosofis Hakim dalam menyelesaikan sengketa Anti Slapp berkeadilan Pancasila merujuk pada kelima sila dalam Pancasila. Putusan hakim yang mencerminkan kepastian hukum tentunya dalam proses penyelesaian perkara dalam persidangan memiliki peran untuk menemukan hukum yang tepat. Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya mengacu pada undang-undang saja, sebab kemungkinan undang-undang tidak mengatur secara jelas, sehingga hakim dituntut untuk dapat menggali nilai-nilai hukum seperti hukum adat dan hukum tidak tertulis yang hidup dalam Masyarakat