Abstrak
Peran komunikasi persuasi dan perceraian ( studi deskriptif kualitatif tentang peran komunikasi persuasi oleh hakim pengadilan agama surakarta dalam mengurangi angka perceraian )
Oleh :
Prasiwi Feria Maharani - D1207546 - Fak. ISIP
Abstrak :
Setiap pernikahan tentu mendambakan terwujudnya keluarga yang harmonis. Tujuan sebuah pernikahan adalah untuk pertumbuhan karakter agar menjadi lebih dewasa. Namun demikian, tak banyak orang yang pandai mengelola perbedaan di dalam rumah tangga. Banyaknya permasalahan keluarga yang berujung pada seringnya terjadi pertengkaran antara suami istri akan mengganggu ketentraman dalam keluarga. Sehingga banyak yang harus mengakhiri hubungan rumah tangganya di meja pengadilan. Yang harus dirubah saat ini adalah masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa setiap gugatan cerai yang masuk ke pengadilan pasti dikabulkan. Padahal kenyatannya pihak pengadilan selalu melakukan upaya mediasi untuk mendamaikan kedua pihak. Mediasi adalah usaha untuk mendamaikan dengan jalan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang akan bercerai dengan bantuan mediator.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran hakim pengadilan agama Surakarta dalam melakukan komunikasi persuasi untuk mengurangi perceraian. Sesuai dengan tujuan penelitian tersebut maka metode yang digunakan adalah metode diskriptif kualitatif dengan mendasarkan diri pada data yang berupa narasi, penuturan informan, dokumen – dokumen dan banyak hal lain yang tidak didominasi angka – angka. Informan dalam penelitian ini adalah Bapak Raharjo, M. Hum selaku hakim ( mediator ) di Pengadilan agama Surakarta dan tiga pasangan suami – istri yang pernah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Surakarta namun di cabut kembali. Ketiga pasutri tersebut adalah Slamet – Wiji, Robert – Afi, dan Ardiansyah – Nur. Teknik pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara mendalam dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan diwajibkannya mediasi pada setiap penanganan kasus di pengadilan, khususnya dalam hal ini adalah kasus perceraian terbukti mediasi mampu mengurangi perceraian meskipun prosentasenya masih sangat kecil. Peran komunikasi persuasi Pengadilan Agama dalam mengurangi perceraian terletak pada saat mediasi karena disitulah Pengadilan Agama memiliki andil yang sangat penting untuk mendamaikan kedua belah pihak yang ingin bercerai dengan melakukan pendekatan – pendekatan untuk menciptakan komunikasi yang sifatnya interpersonal yang mengarah pada ajakan kepada pihak yang bertikai untuk mencari jalan keluar, penyelesaian masalah dengan cara damai.