Abstrak


Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Pemanfaatan Data Pribadi Oleh Bank


Oleh :
Alif Rizqi Ramadhan - E0020033 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pengaturan hukum terhadap pemanfaatan data pribadi nasabah yang ditinjau dari peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip internasional, bentuk optimalisasi perlindungan data pribadi di sektor perbankan dan bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah apabila terjadi kebocoran data pribadinya.

Penulisan hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan dianalisis menggunakan analisis bahan hukum induktif dengan metode silogisme.

Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa data pribadi sudah menjadi fokus utama yang menjadi isu hukum saat ini. Peraturan perundang-undangan terkait data pribadi secara umum dan secara khusus pada sektor jasa keuangan juga telah diatur baik pada Undang-Undang dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Berbagai aturan tersebut memperkuat hak-hak nasabah dalam mengontrol dan melindungi data pribadi mereka, serta menetapkan kewajiban bagi bank dan lembaga keuangan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan dalam penggunaan data pribadi nasabah. Adanya prinsip-prinsip internasional seperti General Data Protection Regulation,  Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Privacy Framework, dan APEC Privacy Framework yang memuat kerangka perlindungan data pribadi dapat menjadi acuan untuk diterapkan di Indonesia. 

Perlindungan hukum terhadap nasabah apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan terhadap data pribadinya dapat ditempuh dengan perlindungan hukum preventif maupun represif. Perlindungan hukum preventif  merupakan upaya untuk mencegah kerugian atau pelanggaran sebelum terjadi  dengan bentuk memberikan transparansi informasi kepada nasabah, menjaga rahasia bank, serta menjamin dana nasabah. Perlindungan hukum represif merupakan langkah-langkah yang diambil setelah terjadinya pelanggaran atau konflik seperti mediasi, arbitrase, dan pengadilan yang menjadi pilihan terakhir.