;

Abstrak


RESPONSIVISME HAKIM DALAM PUTUSAN SENGKETA JUAL BELI TANAH TERHADAP PEMBUKTIAN AKTA JUAL BELI


Oleh :
Arief Wicaksono - S352208010 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan Hakim menggunakan positivisme hukum daripada hukum responsif dalam sengketa jual beli tanah terhadap pembuktian Akta Jual Beli, serta mengkaji penerapan hukum responsif yang dapat diterapkan Hakim dalam pembuktian Akta Jual Beli yang harga tanahnya belum dibayar lunas.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan sifat penelitian dalam tesis ini menggunakan penelitian preskriptif.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, alasan Hakim menggunakan positivisme hukum daripada hukum responsif dalam pembuktian Akta Jual Beli seperti dalam Putusan Nomor 40 Pdt.G/2023/PN Byl, karena pada dasarnya Hakim lebih mendahulukan asas/prinsip kepastian hukum dibanding asas keadilan dan kemanfaatan. Hal ini terlihat dari pertimbangan hukum yang mana Hakim menerapkan Pasal 165 HIR/285 RBg secara apa adanya dengan menggunakan paradigma mencari kebenaran formil. Sedangkan penerapan hukum responsif oleh Hakim dalam sengketa jual beli tanah terhadap pembuktian Akta Jual Beli yang harga tanahnya belum dibayar lunas dapat dilakukan dengan cara,  Hakim harus bersifat aktif dalam proses pembuktian untuk mencari kebenaran materiil dengan mengedepankan aspek keadilan substansial dan harus berusaha agar dirinya diyakinkan berdasarkan alat-alat bukti yang diatur dalam Pasal 164 HIR. Hal ini karena nilai pembuktian Akta Jual Beli sebagai akta otentik hanya sebatas sempurna dan mengikat, namun tidak memaksa dan menentukan sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3360K/Sip/1983. Sehingga putusan yang dihasilkan tidak saja memuat nilai kepastian hukum namun juga mengandung nilai keadilan dan kemafaatan hukum bagi para pihak.