Peraturan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat, khususnya Kota Salatiga sehingga masih terdapat pengajuan yang belum sesuai. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama syarat dan prosedur pencatatan nama pada dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan di Kota Salatiga dan yang kedua implikasi pencatatan nama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dokumen Kependudukan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini berupa hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Syarat pencatatan nama mudah untuk dipahami dan prosedur pencatatan nama berjalan dengan baik. Implementasi peraturan terkait pencatatan nama masih terdapat hal yang tidak sesuai pada bagian komunikasi. Implikasi bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga semakin memudahkan dalam hal administrasi kependudukan seperti proses pengajuan Akta Kelahiran berjalan dengan lebih baik, memudahkan pelayanan dalam memproses pengajuan, dan lebih jelas aturan yang berkaitan dengan pencatatan nama.