Advokasi adalah upaya mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemangku kepentingan. Demi mendukung program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial perlu dilakukan advokasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi advokasi yang dilakukan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Magetan dalam melaksanakan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi partisipatif aktif, wawancara semiterstruktur dan dokumentasi. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten telah melakukan strategi advokasi dengan baik. Terdapat lima poin yang diperhatikan dalam melakukan advokasi, antara lain membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat, melakukan pelibatan masyarakat, menyebarluaskan informasi terkait transformasi perpustakaan, melakukan kerja sama dengan lembaga lain serta dapat menunjukkan hasil positif dari transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Pelaksanaan advokasi program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial terdapat kendala yang dihadapi, antara lain sumber daya manusia, waktu pelaksanaan, serta belum tersampaikannya informasi ke seluruh lapisan masyarakat.