Abstrak


Pertanggungjawaban Hukum Direksi Atas Pengalihan Saham Dalam Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU))


Oleh :
Sofia Nur Rahmawati - E0017445 - Fak. Hukum

ABSTRAK

SOFIA NUR RAHMAWATI.2024.E0017445.PERTANGGUNGJAWABAN

HUKUM DIREKSI ATAS PENGALIHAN SAHAM DALAM KERJASAMA

PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU).Penulisan Hukum

(Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan

mengenai akibat hukum atas pengalihan saham yang dilakukan badan usaha

dalam Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan bagaimana

pertanggungjawaban direksi atas pengalihan saham yang dilakukan sebelum masa

Commercial Operation Date (COD).

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.

Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa

peraturan perundang-undangan terkait pengalihan saham dalam kerjasama

pemerintah dengan badan usaha dan bahan sekunder berupa buku, jurnal, dan

karya ilmiah terkait penelitian hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan

adalah studi kepustakaan melalui pengkajian , peraturan perundang-undangan,

buku, artikel jurnal, laporan arsip, dan hasil penelitian lain yang mana

berhubungan dengan permasalahan atau isu hukum yang diteliti penulis,

selanjutnya teknis analis yang digunakan adalah metode deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum direksi

atas pengalihan saham badan usaha dalam kerjasama pemerintah dengan badan

usaha berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah

dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur tidak secara tegas mengatur

atau menjelaskan akibat hukum dari pengalihan saham sebelum COD dalam

konteks KPBU. Ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan memungkinkan

terjadinya interpretasi yang beragam terkait hak dan kewajiban anggota

konsorsium yang terlibat dalam pengalihan saham. Ketidakjelasan dalam proses

pengalihan saham dapat berpotensi menimbulkan gugatan dari pihak lain yang

merasa dirugikan.