Abstrak


Telaah Strategi Pembuktian Penuntut Umum dan Ratio Decidendi Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Mati pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 501/Pid.Sus/2020/Pn Btm)


Oleh :
Dwi Wahyu Septiansyah - E0017144 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi pembuktian penuntut umum dalam membuktikan unsur-unsur pidana dan pertimbangan hukum atau ratio decidendi hakim dalam memutuskan untuk menjatuhkan pidana mati pada tindak pidana narkotika dalam kasus Putusan Nomor 501/Pid.Sus/2020/PN Btm.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus (Case Approach). Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan baik dari buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen hukum yang terkait. Analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dihasilkan temuan bahwa strategi pembuktian penuntut umum dalam kasus Nomor: 501/Pid.Sus/2020/PN Btm dilakukan dengan beberapa macam strategi, yaitu strategi pembuktian berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, strategi pembuktian berdasarkan pasal-pasal yang digunakan dalam surat dakwaan, dan strategi pembuktian menggunakan splitsing yang menghasilkan putusan maksimal yaitu pidana mati.

Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusannya didasarkan pada pertimbangan yuridis (Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan Terdakwa, keterangan Saksi, barang-barang bukti, dan pasal-pasal dalam peraturan hukum pidana) dan pertimbangan non yuridis (latar belakang perbuatan Terdakwa, akibat perbuatan Terdakwa, kondisi diri Terdakwa, dan agama Terdakwa) dalam menjatuhkan putusan pemidanaan.