Abstrak


PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TUKANG GIGI YANG MELAKUKAN PRAKTIK TANPA IZIN DI KABUPATEN BATANG, JAWA TENGAH


Oleh :
Hasna Azahrani Maulidina - E0020459 - Fak. Hukum

ABSTRAK
HASNA AZAHRANI MAULIDINA. E0020459. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TUKANG GIGI YANG MELAKUKAN PRAKTIK TANPA IZIN DI KABUPATEN BATANG, JAWA TENGAH.
Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 


Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji terkait penegakan hukum terhadap tukang gigi yang melakukan praktik tanpa izin di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pertama, bagaimana penegakan hukum secara administratif serta pidana bagi Tukang Gigi yang tidak memiliki praktik izin di Kabupaten Batang. Kedua, apa saja hambatan dalam penegakan hukum bagi Tukang Gigi yang tidak memiliki praktik izin di Kabupaten Batang. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundangundangan dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku, jurnal, artikel, dan bahan hukum tersier seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Hasil penelitian menunjukkan penegakan hukum secara administratif berupa teguran tertulis; pencabutan izin sementara; dan pencabutan izin tetap. Penegakan hukum secara pidana berupa penjara paling lama 5 (tahun) dengan denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Hambatan yang ditemukan yaitu belum adanya peraturan daerah yang mengatur terkait perizinan praktik tukang gigi.