Abstrak
Tinjauan tentang penggunaan rekam medik dalam penetapan dakwaan tidak dapat diterima)
Oleh :
Irma Novita Sari - E0006149 - Fak. Hukum
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan penggunaan dan kekuatan rekam medik sebagai alat bukti yang sah di persidangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk menjelaskan keadaan terdakwa yang mengalami gangguan kejiwaan pada saat melakukan pencurian dan persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Surakarta. Data sekunder diperoleh dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medik, Penetapan Nomor : 28/Pid.B/2009/PN.Ska Tanggal 02 Februari 2009, bahan kepustakaan, kamus, jurnal, dan internet.
Deskripsi penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, dan verifikasi. Rekam medik adalah alat bukti yang sah secara hukum dan memiliki kekuatan sebagai alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat. Bagian rekam medik yang digunakan oleh penasehat hukum sebagai dasar peniadaan pidana adalah ringkasan, kuitansi, dan kartu pasien. Berdasarkan isi dari rekam medik, terdakwa secara psikologis tidak mampu mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dan dalam penetapan hakim dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa.