Abstrak


KEBIJAKAN HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM PIDANA ISLAM PADA ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN


Oleh :
Ilham Anggit Setyo Utomo - E0020221 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum pidana nasional dan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak. 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Perbandingan hukum dalam penelitian ini membandingkan dengan hukum pidana Islam yang berlaku di Arab Saudi. Arab Saudi dipilih sebagai negara pembanding karena menganut hukum Islam yang menjadikan syariat syariat Islam menjadi dasar hukumnya. Jenis data yang digunakan adalah data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan yang dipakai adalah studi kepustakaan atau dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis yaitu teknik triangulasi sumber, yakni dilakukan melalui pengecekan terhadap bahan hukum hasil kepustakaan yang didapatkan dari berbagai sumber. 

Berdasarkan hasil penelitian, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Pasal 69 Ayat 1 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan dan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan anak 14-18 tahun dapat dipenjara maksimal setengah dari ancaman pidana dewasa, atau maksimal 10 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hukum pidana Islam juga mengatur anak yang melakukan pembunuhan. Menurut Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam, batasan usia anak yang dianggap mampu berdiri sendiri atau baligh adalah 21 tahun. Hukuman qishas tidak dapat diterapkan kepada anak yang belum baligh. Sebagai gantinya, hukuman diyat diberikan kepada korban dan dapat dibebankan kepada keluarga pelaku.