Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam dalam tata kelola BUMDes hingga hambatan-hambatan dalam pelaksanaan praktik transparansi dan akuntabilitas di BUMDes Sejahtera Desa Cemani di Sukoharjo. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Bahan hukum terdiri dari data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa studi kepustakaan. Data kemudian diolah dengan metode analisis data kualitatif. Penelitian ini menemukan mengenai transparansi, kejelasan dan kelengkapan informasi, dan keterbukaan proses telah berjalan dengan baik. Meski demikian, kesediaan aksesibilitas dokumen dan kerangka regulasi yang menjamin transparansi belum dijalankan dengan baik dalam tata kelola BUMDes Sejahtera Desa Cemani. Kemudian mengenai akuntabilitas, dalam akuntabilitas proses, akuntabilitas program, dan akuntabilitas kebijakan telah dijalankan dengan baik di BUMDes Sejahtera Desa Cemani. Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum juga telah berjalan meski belum terimplementasi dengan baik. Khususnya, akuntabilitas hukum yang belum terlaksana dengan baik. Terdapat beberapa hal yang menjadi hambatan terlaksananya transparansi dan akuntabilitas, pertama belum terlaksananya digitalisasi, kedua kurangnya kepastian hukum, dan ketiga kompetensi sumber daya manusia.