Abstrak


Dampak Kebijakan Transit-Oriented Development (TOD) Poris Plawad Tangerang terhadap Perubahan Guna Lahan


Oleh :
Syifa Maulidya - I0620079 - Fak. Teknik

Urbanisasi yang terjadi di Jabodetabek menyebabkan masalah bagi mobilitas antara Jakarta dan kawasan di sekitarnya. Perencanaan kawasan TOD menjadi salah satu cara untuk mengatasi dampak urbanisasi atas terjadinya urban sprawl dan peningkatan penggunaan kendaraan pribadi di Jabodetabek. Perencanaan kawasan TOD di Jabodetabek diatur melalui Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (Peraturan Presiden No. 55/2018), di dalamnya termasuk merencanakan Poris Plawad sebagai kawasan TOD kota di Kota Tangerang. Kebijakan dan guna lahan menjadi hal penting dalam pengembangan kawasan TOD. Oleh karena itu, penelitian ini melakukan kajian terhadap kebijakan dan perubahan guna lahan Poris Plawad untuk melihat apakah kebijakan TOD Poris Plawad menyebabkan adanya perubahan guna lahan. Penelitian ini menggunakan mixed method, yaitu melihat arah pengembangan TOD Poris Plawad melalui analisis isi dan melihat perubahan guna lahan Poris Plawad sebagai kawasan TOD melalui analisis GIS (overlay-dissolve). Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan bagi pengembangan TOD Poris Plawad sudah komprehensif namun belum selaras dan belum spesifik. Kebijakan bagi TOD Poris Plawad merupakan rencana jangka panjang selama 20 tahun dan telah terdapat perencanaan bagi perencanaan transportasi, perencanaan perumahan, perencanaan komersial, dan terdapat ketentuan kawasan TOD di Kota Tangerang. Meskipun demikian, ditemukan adanya inkonsistensi penentuan titik pusat TOD Poris Plawad diantara kebijakan nasional dan kebijakan daerah. Lalu, ditemukan belum adanya kebijakan spesifik, seperti UDGL maupun rencana rinci lainnya yang dapat membantu dalam memberikan arah pengembangan yang jelas bagi pengembangan TOD Poris Plawad. Temuan lain dalam penelitian ini adalah baik sebelum maupun sesudah Poris Plawad direncanakan sebagai kawasan TOD jenis guna lahan Poris Plawad telah menuju kesesuaiannya sebagai kawasan TOD. Meskipun demikian, hingga tahun 2023 terdapat guna lahan yang belum sesuai dengan kawasan TOD, yaitu terdapatnya kawasan industri dan kebun campuran. Setelah adanya kebijakan TOD Poris Plawad, perubahan guna lahan sebagai kawasan TOD tetap terjadi dengan perubahan yang tidak signifikan. Sehingga dapat disimpulkan, kebijakan bagi TOD Poris Plawad memberikan dampak perubahan guna lahan yang tidak signifikan menuju kesesuaian Poris Plawad sebagai kawasan TOD.