Urbanisasi yang terjadi di Jabodetabek menyebabkan masalah bagi mobilitas antara Jakarta dan
kawasan di sekitarnya. Perencanaan kawasan TOD menjadi salah satu cara untuk mengatasi
dampak urbanisasi atas terjadinya urban sprawl dan peningkatan penggunaan kendaraan
pribadi di Jabodetabek. Perencanaan kawasan TOD di Jabodetabek diatur melalui Rencana
Induk Transportasi Jabodetabek (Peraturan Presiden No. 55/2018), di dalamnya termasuk
merencanakan Poris Plawad sebagai kawasan TOD kota di Kota Tangerang. Kebijakan dan
guna lahan menjadi hal penting dalam pengembangan kawasan TOD. Oleh karena itu,
penelitian ini melakukan kajian terhadap kebijakan dan perubahan guna lahan Poris Plawad
untuk melihat apakah kebijakan TOD Poris Plawad menyebabkan adanya perubahan guna
lahan. Penelitian ini menggunakan mixed method, yaitu melihat arah pengembangan TOD Poris
Plawad melalui analisis isi dan melihat perubahan guna lahan Poris Plawad sebagai kawasan
TOD melalui analisis GIS (overlay-dissolve). Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan
bagi pengembangan TOD Poris Plawad sudah komprehensif namun belum selaras dan belum
spesifik. Kebijakan bagi TOD Poris Plawad merupakan rencana jangka panjang selama 20
tahun dan telah terdapat perencanaan bagi perencanaan transportasi, perencanaan perumahan,
perencanaan komersial, dan terdapat ketentuan kawasan TOD di Kota Tangerang. Meskipun
demikian, ditemukan adanya inkonsistensi penentuan titik pusat TOD Poris Plawad diantara
kebijakan nasional dan kebijakan daerah. Lalu, ditemukan belum adanya kebijakan spesifik,
seperti UDGL maupun rencana rinci lainnya yang dapat membantu dalam memberikan arah
pengembangan yang jelas bagi pengembangan TOD Poris Plawad. Temuan lain dalam
penelitian ini adalah baik sebelum maupun sesudah Poris Plawad direncanakan sebagai
kawasan TOD jenis guna lahan Poris Plawad telah menuju kesesuaiannya sebagai kawasan
TOD. Meskipun demikian, hingga tahun 2023 terdapat guna lahan yang belum sesuai dengan
kawasan TOD, yaitu terdapatnya kawasan industri dan kebun campuran. Setelah adanya
kebijakan TOD Poris Plawad, perubahan guna lahan sebagai kawasan TOD tetap terjadi dengan
perubahan yang tidak signifikan. Sehingga dapat disimpulkan, kebijakan bagi TOD Poris
Plawad memberikan dampak perubahan guna lahan yang tidak signifikan menuju kesesuaian
Poris Plawad sebagai kawasan TOD.