Abstrak


Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perundungan di Kota Surakarta (Studi Kasus pada UPTD PPA Kota Surakarta)


Oleh :
Guireva Gahara Nugrahasti - E0020208 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi perlindungan hukum terhadap anak korban perundungan di Kota Surakarta yang dilaksanakan oleh UPTD PPA Kota Surakarta dan jejaring-jejaringnya, bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak korban perundungan, serta hambatan-hambatan yang dihadapi oleh UPTD PPA dan jejaringnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban perundungan khususnya di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi lapangan (wawancara) dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik análisis data deskriptif-kualitatif dengan menggambarkan secara faktual dan akurat mengenai fenomena yang diselidiki. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban perundungan di Kota Surakarta yang dilakukan oleh UPTD PPA dan jejaringnya sangat penting masih banyak sekali kasus perundungan dan banyak yang bahkan belum diketahui oleh masyarakat. Jadi anak-anak ini wajib dan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, anak-anak berhak merasa aman dimanapun mereka berada, terutama di lingkungan sekolah, atau di lingkungan rumah. Rasa aman merupakan salah satu hak yang harus dipenuhi terhadap anak untuk mewujudkan lingkungan ramah anak. Selain itu, dalam pelaksanaan perlindungan anak, UPTD PPA dan jejaringnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri (Permen) PPPA Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak meskipun masih terdapat kekurangan dan hambatan dalam pelaksanaannya seperti pemetaan kasus yang kurang optimal, penyediaan SDM yang belum ideal, sikap korban, sikap orang tua, sikap sekolah, sikap pelaku, intervensi pihak luar, identitas korban yang tidak terlindungi, dan hambatan-hambatan lainnya.