Abstrak
Telaah perbandingan hukum pemanfaatan tes dna oleh kepolisian untuk identifikasi pelaku dan korban terorisme menurut hukum acara pidana Indonesia dan hukum acara pidana Inggris
Oleh :
Fitriyah - E0006131 - Fak. Hukum
Abstrak
Penulisan hukum yang berjudul Telaah Perbandingan Hukum Pemanfaatan Tes DNA oleh Kepolisian untuk Identifikasi Pelaku dan Korban Terorisme Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan Hukum Acara Pidana Inggris bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemanfaatan tes DNA oleh kepolisian untuk identifikasi pelaku dan korban terorisme menurut Hukum Acara Pidana di Indonesia dan Inggris serta bagaimana persamaan dan perbedaan regulasi pemanfaatan tes DNA tersebut menurut Hukum Acara Pidana di Indonesia dan Inggris.
Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara dokumentasi data sekunder yang berbentuk peraturan perundang-undangan, artikel maupun dokumen lain yang kemudian dikategorisasikan menurut pengelompokannya yang tepat. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan teknik studi pustaka untuk mengumpulkan dan menyusun data yang diperlukan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa pemanfaatan tes DNA dalam proses peradilan pidana mencakup identifikasi pelaku dalam proses penyidikan dan dalam pengembangan kasus, mengungkap jaringan pelaku tindak pidana terorisme sampai ditingkat kejaksaan dan pengadilan. Pemanfaatan tes DNA di Inggris dilakukan dengan mengembangkan NDNAD sebagai alat intelijen kepolisan untuk mengidentifikasi pelaku terorisme serta menjadi alat yang revolusioner bagi penegakan hukum. Regulasi mengenai pemanfaatan tes DNA oleh kepolisian untuk identifikasi pelaku dan korban terorisme tidak diatur dalam England Criminal Procedure Code. Sedangkan keberadaan alat bukti tes DNA dalam RUU KUHAP dapat dikategorikan sebagai penemuan hukum baru melalui alat bukti pengamatan hakim. Dimana tes DNA harus didukung atau ditambah satu alat bukti yang lain sehingga tes DNA menjadi alat bukti yang kuat dalam pembuktian kasus tindak pidana terorisme.
Implikasi teoritis dalam penulisan ini adalah perlunya pengaturan mengenai alat bukti tes DNA sehingga jelas keberadaanya sebagai alat bukti di dalam KUHAP. Kata-kara kunci : Pemanfaatan tes DNA, identifikasi, terorisme, Hukum Acara Pidana Indonesia dan Hukum Acara Pidana Inggris.