Abstrak


Penerapan Unilateral Economic Santion Terhadap Rusia pada Konflik Rusia-Ukraina Berdasarkan Hukum Internasional


Oleh :
Miskha Alemina - E0020288 - Fak. Hukum

Krisis yang terjadi merupakan salah satu topik hangat dalam perbincangan dunia internasional. Pasca tindakan invasi yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina didapati tanggapan dari pihak ketiga untuk memberikan sanksi ataupun hukuman yang bertujuan agar invasi yang terjadi dapat segera diberhentikan. Negara-negara Barat sebagai pengirim sanksi telah memberlakukan sanksi ekonomi terhadap Rusia atas invasinya ke Ukraina sejak Februari 2022. Berbagai negara memberikan sanksi ekonomi secara unilateral kepada Rusia sebagai bentuk tanggapan atas invasi Rusia dengan penghentian impor minyak, gas alam dan energi dari Rusia. Keadaan ini diyakini memberikan guncangan terhadap distribusi harga minyak dan gas alam pada pasar global dikarenakan Rusia termasuk ke dalam daftar negara pemasok minyak dan gas alam terbesar di dunia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi ekonomi secara unilateral kepada Rusia memberikan kerugian dalam perekonomian negaranya, hal ini ditunjukan dengan ketidakstabilan harga minyak dan gas alam pada pasar global. Meskipun demikian, kerugian yang dialami oleh Rusia setelah penerapan sanksi ekonomi unilateral, hal ini tidak menghentikannya untuk tetap melakukan invasinya kepada negara Ukraina.