ABSTRAK
Rahmat Febriansah. 2024. E0018327. ALASAN KASASI ODITUR MILITER DAN PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG BERDASARKAN JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM TERHADAP PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANGGOTA MILITER (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 15 K/MIL/2021). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan Oditur Militer dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 K/MIL/2021 dengan Pasal 231 jo Pasal 239 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan apakah pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dan bersifat preskriptif dan terapan yang bersumber dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dengan dasar yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai kepada suatu putusan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduksi silogisme dengan berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor lalu ditarik sebuah kesimpulan dari kedua premis tersebut. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan dari kesesuaian alasan Oditur Militer dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 15 K/MIL/2021 dengan Pasal 231 jo Pasal 239 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pidana dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.