Abstrak


Peranan jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaan dari berita acara pendapat (studi perkara korupsi di kejaksaan negeri Karanganyar)


Oleh :
Yuke Rizky Azania - E1105153 - Fak. Hukum

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan dari berita acara pendapat dan untuk mengetahui keterkaitan antara berita acara pendapat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik dalam penyusunan surat dakwaan. Penelitian yang dilakukan termasuk dalam penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan sumber data kulitatif dan Berita Acara Pendapat dan Surat Dakwaan No. PDS.02/DIK.SUS/KOMPI/Ft.I/4/2003. Lokasi penelitian Kejaksaan Negeri Karanganyar. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik kualitatif dengan model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah Penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki peranan yang sangat penting dalam membuat surat dakwaan untuk suatu perkara, karena membuat surat dakwaan sudah menjadi kewenangannya. Surat dakwaan dibuat setelah menerima berita acara pemeriksaan dari Kepolisian, JPU akan melakukan penelitian dan membuat daftar hasil penelitian (Check List) atas berita acara pemeriksaan tersebut untuk menyatakan apakah berita acara pemeriksaan tersebut sudah lengkap atau belum lengkap. Dalam hal berkas perkara belum lengkap, Jaksa Penuntut Umum wajib mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik beserta petunjuk untuk melengkapinya. Pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan dengan menggunakan surat atau formulir model P-18 perihal pemberitahuan bahwa berkas perkara hasil penyidikan belum lengkap disertai dengan surat model P-19 yang berisi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas perkara. Dalam hal berkas perkara sudah lengkap Jaksa Penuntut Umum akan memberitahukan kepada Penyidik bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap dengan surat pemberitahuan P-21. Dari daftar hasil penelitian dan pengamatan (Check List) atas berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun berita acara pendapat yang akan digunakan sebagai dasar dalam membuat surat dakwaan. Tidak semua perkara ada berita acara pendapatnya, tergantung pada perkaranya apakah memerlukan berita acara pendapat atau tidak. Perbedaan antara ada dan tidaknya berita acara pendapat pada suatu perkara adalah, jika ada berita acara pendapat maka surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum lebih cermat, karena telah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara dan Jaksa Penuntut Umum akan memahami berita acara pemeriksaan dengan lebih jelas mengenai kelengkapan substansi materiil dan substansi formilnya. Dengan demikian, berita acara pendapat yang dibuat oleh JPU memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik. Karena berita acara pendapat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan hasil penelitian dan pengamatan terhadap berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik. Berita acara pendapat tersebut menjadi dasar yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.