Abstrak


Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Penampil Atas Penggunaan Lagu Ciptaan Yang Dikomersialkan Tanpa Izin Oleh Penyelenggara Konser


Oleh :
Mochamad Aidil Adam - E0020289 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan hukum mengenai pengaturan perizinan penggunaan lagu ciptaan penampil untuk tujuan komersial oleh penyelenggara konser dan bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta lagu  penampil atas penggunaan lagu ciptaan yang dikomersialkan tanpa izin oleh penyelenggara konser berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis dan sumber data terdiri dari primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan, sementara data sekunder diperoleh dari bahan hukum tertulis seperti jurnal ilmiah, buku, artikel ilmiah, dan bahan kepustakaan lain yang masih berkaitan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme deduktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan terkait perizinan penggunaan lagu ciptaan penampil tidak diatur didalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini mengakibatkan masih maraknya fenomena larang-melarang penggunaan lagu oleh pencipta lagu yang sekaligus merupakan seorang penampil dengan dalih hak moral dan hak ekonomi sehingga perlu adanya izin secara langsung kepada pencipta lagu. Adanya tumpang tindih pemahaman terkait Pasal 9 ayat (3) dengan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menimbulkan pertanyaan mengenai hak intelektual pencipta lagu penampil dengan pencipta lagu bukan penampil. Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sangat baik untuk pencipta lagu bukan penampil hal ini tentu berbeda dengan pencipta lagu yang merupakan seorang penampil dimana penciptaan lagu digunakan untuk menunjang aktivitasnya dalam bermusik salah satunya adalah konser musik. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian pemerintah terhadap perlindungan hukum kepada pencipta lagu akibat polemik larang-melarang penggunaan lagu yang tidak kunjung selesai dengan mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap hak kekayaan intelektual pencipta lagu penampil dengan pencipta lagu bukan penampil.