Abstrak


Pertanggungjawaban Notaris dalam Mengungkapkan Informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) pada Pendirian Perseroan Terbatas


Oleh :
Bimo Kusumo Putro Indarto - E0020112 - Fak. Hukum

Penelitian dalam skripsi ini di latarbelakangi oleh proses lahirnya suatu badan hukum yang melibatkan beberapa tahapan, dan peran Notaris sangat menentukan dalam pencatatan Pemilik Manfaat yang dapat menjadi permasalahan dalam dunia bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum adanya penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dalam suatu Perusahaan dan untuk mengetahui peranan dan batas tanggungjawab notaris terkait mengungkapkan informasi pemilik manfaat dalam pendirian perusahaan.

Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan metode silogisme, dengan menggunakan pola pikir deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi berdasarkan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 membawa akibat hukum yang signifikan, termasuk sanksi administratif dan pemutusan hubungan usaha bagi yang melanggar ketentuan, Sehingga informasi tentang siapa yang benar-benar memiliki dan diharapkan dapat mencegah praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan peran serta batas tanggung jawab Notaris Terbatas hanya sebagai Pelapor pada saat pendaftaran di AHU Online dalam bentuk tertulis berupa penyampaian Informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) sesuai tahapannya sebagaimana ketentuan PP 43 Tahun 2015 dan Permenkumham 15 Tahun 2019 Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari KorporasiĀ