Penelitian
dalam skripsi ini di latarbelakangi oleh proses lahirnya suatu badan hukum yang
melibatkan beberapa tahapan, dan peran Notaris sangat menentukan dalam
pencatatan Pemilik Manfaat yang dapat menjadi permasalahan dalam dunia bisnis. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum adanya penerapan prinsip mengenali
pemilik manfaat dalam suatu Perusahaan dan untuk mengetahui peranan dan batas tanggungjawab
notaris terkait mengungkapkan informasi pemilik manfaat dalam pendirian
perusahaan.
Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian
hukum normatif, jenis dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis bahan hukum
dalam penelitian ini dilakukan dengan metode silogisme, dengan menggunakan pola
pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari korporasi berdasarkan
Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 membawa akibat hukum yang signifikan, termasuk
sanksi administratif dan pemutusan hubungan usaha bagi yang melanggar ketentuan, Sehingga informasi tentang siapa
yang benar-benar memiliki dan diharapkan dapat mencegah praktik-praktik ilegal
seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme dan peran serta batas tanggung
jawab Notaris Terbatas
hanya sebagai Pelapor pada saat pendaftaran di AHU Online dalam bentuk tertulis
berupa penyampaian Informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) sesuai
tahapannya sebagaimana ketentuan PP 43 Tahun 2015 dan Permenkumham 15 Tahun
2019 Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
KorporasiĀ