Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui potensi penerimaan pajak karbon pada subsektor PLTU
batubara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik
dokumentasi. Analisis yang dilakukan menggunakan studi literatur. Hasil penelitian adalah pada tahun 2022 terdapat
potensi pajak karbon sebesar Rp374,1 miliar. Penulis memberikan saran untuk pemerintah agar segera
mengesahkan peraturan terkait mekanisme pajak karbon untuk menyegerakan
penerapan pajak karbon di Indonesia.