Abstrak


PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU MALPRAKTIK KEDOKTERAN DENGAN MELAKUKAN PEMALSUAN IDENTITAS


Oleh :
Luthfiana Rihadatul 'aisy - E0020269 - Fak. Hukum

LUTHFIANA RIHADATUL ‘AISY, E0020269, 2024, PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU MALPRAKTIK KEDOKTERAN DENGAN MELAKUKAN PEMALSUAN IDENTITAS. Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta.


Bidang kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak terlepas dari tindak pidana, baik dari dalam lingkup nya maupun dari orang luar. Tingginya kebutuhan ekonomi dapat membuat seseorang menghalalkan segala cara untuk mendapat keuntungan, termasuk berpura-pura menjadi dokter. Penelitian ini menganalisis fenomena praktik dokter palsu (dokteroid) sebagai bentuk malpraktik kedokteran. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui fenomena praktik dokter palsu (dokteroid) dengan melakukan pemalsuan identitas sebagai tindakan malpraktik kedokteran dan menganalisis pengaturan serta penerapan hukum pidana terhadap pelaku dokter palsu (dokteroid) dengan melakukan pemalsuan identitas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode silogisme deduktif, mengajukan premis mayor berupa aturan hukum dan premis minor berupa fakta hukum untuk kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan eksplisit mengenai malpraktik. Namun, malpraktik sebagai tindakan ilegal dalam pelayanan kesehatan untuk keuntungan dapat dikategorikan sebagai malpraktik. Pengaturan pemalsuan identitas diatur dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang PDP, sedangkan praktik dokteroid diatur dalam KUHP, KUHP baru, dan Undang-Undang Kesehatan. Meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, pelaku dokter palsu (dokteroid) masih menghadapi problematika perbedaan penerapan hukum pidana oleh aparat penegak hukum dalam kasus serupa.