Abstrak


Model Pengaturan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Berbasis Keadilan Ekologis


Oleh :
Muhamad Pelengkahu - E0020298 - Fak. Hukum

Fakta bahwa aktivitas pertambangan minerba sangat berpotensi menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem dalam biosfer, kerusakan lahan, kematian komponen biotik hingga deformasi sistem geologi tidak dapat dielakkan. Pembangunan nasional yang mulai diarahkan pada gagasan pembangunan berkelanjutan nyatanya tidak memberikan dampak signifikan pada keamanan dan kesejahteraan seluruh komponen di bumi Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengetahui orientasi pengaturan pengelolaan pertambangan minerba dengan bersandar pada konsepsi keadilan ekologis dan keadilan lingkungan yang dipercaya sebagai alat untuk mengarahkan praktik pengelolaan sumber daya alam menuju keserasian pembangunan nasional dan kelestarian lingkungan alam. Lebih lanjut, penelitian ini dilakukan dalam rangka merancang model pengaturan ideal praktik pengelolaan pertambangan minerba di Indonesia dengan menyerasikan irisan konsepsi keadilan ekologis dan keadilan lingkungan dengan ciri hukum Indonesia. Secara metodologis, penelitian ini merupakan kajian hukum normatif-doktrinal yang bersifat preskriptif, bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan alat silogisme dan teknik deduktif. Penelitian ini menemukan bahwa pengaturan pengelolaan pertambangan minerba secara berangsur-angsur mengalami pergeseran orientasi mengikuti politik hukum kebijakan yang dibentuk, dilihat dari kacamata keadilan ekologis pengaturan pengelolaan pertambangan minerba belum mencerminkan konsepsi keadilan ekologis secara utuh karena kepentingan lingkungan yang mencakup non-human entities belum terakomodasi dengan baik. Sementara jika dilihat dari kacamata keadilan lingkungan pengaturan pengelolaan pertambangan minerba telah terakomodasi eksplisit melalui norma-norma hukum pertambangan, hal ini terlihat dari orientasi pengaturan pengelolaan pertambangan yang secara bulat ditujukan untuk pembangunan nasional yang padanya melekat pandangan human centred interest. Hal inilah yang kemudian menyebabkan kerusakan ekosistem, kemunduran fungsi lingkungan, dan kepunahan keanekaragaman hayati terus terjadi seiring dengan kegiatan pertambangan minerba. Oleh karena itu, penulis mengajukan model pengaturan pengelolaan pertambangan minerba yang secara konseptual dan praktikal mengacu pada gabungan konsepsi keadilan ekologis dan keadilan lingkungan untuk menuju harmonisasi pembangunan nasional dengan inisiatif kelestarian lingkungan alam.