Abstrak


ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENGABULKAN KASASI PT PLATINUM CERAMICS INDUSTRY DAN MEMBATALKAN JUDEX FACTIE DALAM SENGKETA PHI(STUDI PUTUSAN NO. 856 K/PDT.SUS-PHI/2020)


Oleh :
Habiba Nada Rezqi - E0017212 - Fak. Hukum

HABIBA NADA REZQI, E0017212, ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM MENGABULKAN KASASI PT PLATINUM CERAMICS INDUSTRY DAN MEMBATALKAN JUDEX FACTIE DALAM SENGKETA PHI (STUDI PUTUSAN NO. 856 K/PDT.SUS-PHI/2020). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan judex factie dan mengadili sendiri sengketa PHI tersebut serta akibat hukum atas dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan judex factie

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doctrinal dengan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan metode silogisme deduktif, yaitu penarikan kesimpulan dari dua buah premis, premis mayor (aturan hukum) dan premis minor (fakta hukum).

Adapun hasil dari penelitian yaitu bahwa Mahkamah Agung menemukan kesalahan dalam penerapan hukum oleh judex factie, khususnya dalam menilai bukti-bukti yang relevan serta menemukan bahwa alasan yang diajukan oleh Rifa’I dkk (Para Pemohon Kasasi) hanya merupakan perbedaan pendapat dengan penilaian fakta oleh judex facti. Oleh karena itu, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi tersebut dan mengabulkan permohonan kasasi dari PT. Platinum Ceramics Industry, serta membatalkan putusan judex factie dan mengadili sendiri perkara ini serta akibat hukum yang timbul atas putusan tersebut adalah adanya perubahan kualifikasi pemutusan hubungan kerja dan besaran uang penggantian hak Para Pemohon Kasasi.