Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui strategi implementasi kebijakan sistem zonasi dan
dampaknya di SMP Negeri Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitik. Sumber data meliputi
data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini
terdiri dari wawancara mendalam (kepala sekolah, ketua PPDB, guru, dan
orangtua), observasi (mobilitas peserta didik pada saat berangkat/pulang dan
perhatian peserta didik pada saat pembelajaran), dan studi dokumentasi (brosur
PPDB, analisis jurnal relevan, Permendikbud No 17. Tahun 2017, dan SK Bupati
Kabupaten Karanganyar No.23 Tahun 2023). Pengambilan sampel dalam penelitian
ini menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria (1) pihak
sekolah harus terlibat langsung dalam proses PPDB dan merasakan dampak dari
sistem PPDB zonasi, (2) pihak orang tua harus merupakan orang tua yang tinggal
bersama anaknya serta diwakili dari masyarakat golongan kelas atas dan
masyarakat golongan kelas bawah. Data yang sudah diperoleh diuji validitasnya
dengan teknik triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Selanjutnya data
dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
strategi implementasi kebijakan zonasi di SMP Kabupaten Karanganyar terdiri
dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dalam perencanaan hal yang
dilakukan adalah pembentukan panitia, persiapan sarana prasarana dan biaya,
serta sosialisasi. Tahap pelaksanaan PPDB sistem zonasi dilakukan secara semi
daring, tetapi sekolah menyediakan operator untuk membantu orang tua yang
mengalami kesulitan. Tahap evaluasi kebijakan sistem zonasi dilakukan setiap
tahun dengan melibatkan kepala sekolah dan kepala desa. Bentuk evaluasinya
adalah evaluasi terhadap proses pelaksanaan dan dampak dari kebijakan sistem
zonasi. Hasil penelitian yang kedua mengenai dampak sistem zonasi. Zonasi
memberikan dampak positif dan dampak negatif. Bagi orang tua, zonasi berdampak
positif pada kemudahan memperoleh sekolah anak, efektifitas waktu dan biaya, dan
kemudahan pengawasan terhadap anak. Namun juga berdampak negatif yaitu
penurunan motivasi balajar anak, pembagian zona tidak merata, blank spot,
dan adanya tindak kecurangan. Sedangkan bagi sekolah, zonasi berdampak positif
terhadap pemerataan distribusi peserta didik, peningkatan prestasi sekolah non
favorit, menghilangkan ketimpangan kualitas sekolah, dan peningkatan kompetensi
guru. Namun, zonasi juga berdampak negatif pada penurunan daya saing dan
kualitas peserta didik, kesulitan guru dalam mengajar, dan penurunan capaian
prestasi sekolah favorit.