;

Abstrak


Implementasi Sertifikat Laik Fungsi Pada Bangunan Gedung


Oleh :
Wiwik Wiharti - S942208026 - Fak. Teknik

Bangunan gedung dikatakan andal atau laik fungsi apabila memenuhi dua aspek persyaratan yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Kedua aspek tersebut dijelaskan dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan atas asas kemanfaatan, keselamatan serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungan. Serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai keandalan bangunan gedung sebagai upaya implementasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan gedung. Metode penelitian deskriptif kuantitatif adalah mendeskripsikan, meneliti dan menjelaskan sesuatu kondisi apa adanya dan menarik kesimpulan dari hasil pengamatan dengan angka-angka. Metode deskriptif kualitatif dalam penelitian ini digunakan untuk mengetahui faktor dominan komponen, indikator komponen dan tingkat keandalan bangunan. Adapun objek studi dilakukan pada bangunan Gedung 6 Fakultas Teknik, Gedung E Fakultas Pertanian, Gedung UNS Inn (Pusdiklat) dan Gedung A Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Pada penelitian ini dapat diketahui ini kondisi eksisting bangunan gedung, nilai keandalan beserta rekomendasi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai keandalan pada bangunan. Dari hasil analisis nilai keandalan pada bangunan Gedung 6 Fakultas Teknik adalah 89,82% (Kurang Andal), Gedung E Fakultas Pertanian 88,10% (Kurang Andal), Gedung UNS Inn 89,85% (Kurang Andal), dan Gedung A Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan 77,18% (Kurang Andal). Seluruh bangunan gedung dalam kategori kurang andal. Sehingga diperlukan tindakan pemeliharaan dan perbaikan pada komponen yang belum sesuai standar atau tidak tersedia dalam bangunan gedung.