Abstrak


Analisis Penilaian Kinerja Keuangan Sebelum dan Sesudah Integrasi Likuidasi antara RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dengan UPF Yankestrad Tawangmangu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2020


Oleh :
Infusani Rantika Noveta Sari - F1320046 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan penilaian kinerja keuangan sebelum dan setelah integrasi likuidasi antara RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dengan UPF Yankestrad Tawangmangu setelah terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan di Pasal 117 menyebutkan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan, dilakukan pengintegrasian tugas dan fungsi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta anggaran terkait pelayanan kesehatan pada B2P2TOOT ke dalam RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. 

Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan menganalisis data sekunder melakukan uji one sample t-test menggunakan bantuan software SPSS v-25 yang hasilnya mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2016 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Bidang Layanan Kesehatan. 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari tujuh indikator penilaian kinerja keuangan hanya rasio kas, perputaran aset tetap dan rasio pendapatan PNBP terhadap biaya operasional yang terdapat perbedaan yang signifikan. Sedangkan indikator lainnya : rasio lancar, periode penagihan piutang, imbalan atas aset tetap dan imbalan ekuitas tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Sementara itu, secara keseluruhan penilaian kinerja aspek rasio keuangan mengalami peningkatan dari sebelum dan setelah adanya integrasi likuidasi. Perlu adanya kebijakan yang tepat untuk bisa mengoptimalkan sehingga bisa memenuhi target skor kinerja keuangan yang sudah ditetapkan.