Abstrak


ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PROGRAM KESERTAAN PRIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA


Oleh :
Ainun Nadhifah - E3120006 - Sekolah Vokasi

Meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam Keluarga Berencana merupakan tujuan dari program Keluarga Berencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Kenyataannya angka partisipasi pria dalam penggunaan kontrasepsi, sebagai bagian dari program Keluarga Berencana, tidak dapat mencapai angka yang ditargetkan. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan kesertaan pria dalam Keluarga Berencana yang ditinjau secara yuridis berdasar pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PKPK serta strategi dalam peningkatan program. Kesertaan Pria sebagai upaya pembangunan keluarga. Jenis penelitian ini hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif dianalisis dengan teori Legal System dari Lawrence M. Friedman. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data penelitian mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa capaian KB pria berbeda di setiap daerah karena adanya desentralisasi kebijakan. Secara substansi, kurangnya regulasi khusus berupa peraturan pelaksana yang mengatur bentuk pelaksanaan dan standarisasi pelayanan KB pria. Secara budaya hukum, berdasar pada nilai agama dengan keputusan MUI menyatakan bahwa vasektomi adalah haram, kecuali keadaan mendesak maka hukumnya mubah.