Meningkatkan
partisipasi dan kesertaan pria dalam Keluarga Berencana merupakan tujuan dari
program Keluarga Berencana berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Kenyataannya angka
partisipasi pria dalam penggunaan kontrasepsi, sebagai bagian dari program
Keluarga Berencana, tidak dapat mencapai angka yang ditargetkan. Penelitian ini
menganalisis pelaksanaan kesertaan pria dalam Keluarga Berencana yang ditinjau
secara yuridis berdasar pada Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang PKPK
serta strategi dalam peningkatan program. Kesertaan Pria sebagai upaya
pembangunan keluarga. Jenis penelitian ini hukum normatif yang bersifat
deskriptif dengan pendekatan kualitatif dianalisis dengan teori Legal System dari Lawrence M. Friedman.
Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data
penelitian mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa capaian KB pria berbeda di setiap daerah karena
adanya desentralisasi kebijakan. Secara substansi, kurangnya regulasi khusus
berupa peraturan pelaksana yang mengatur bentuk pelaksanaan dan standarisasi
pelayanan KB pria. Secara budaya hukum, berdasar pada nilai agama dengan
keputusan MUI menyatakan bahwa vasektomi adalah haram, kecuali keadaan mendesak
maka hukumnya mubah.