Abstrak
PENSERTIFIKATAN TANAH ASAL SULTAN GROUND YANG BERKEPASTIAN HUKUM
Oleh :
Nadya Ulhaq - S352202029 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penerbitan sertifikat hak atas tanah diatas tanah Sultan Ground pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan telah berkepastian hukum serta menganalisis keberadaan dasar validitas hukum Peraturan Menteri tersebut mengenai serat kekancingan sebagai prasyarat pendaftaran tanah. Sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder, Karateristik penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan analisa penelitian analisis kulitatif serta pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis dan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik silogisme deduktif dimana metode berpangkal dari pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan.Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, mekanisme penerbitan sertifikat hak atas tanah kraton perlu dilakukannya inventarisasi, identifikasi data,verifikasi tanah supaya dapat diketahui tanah asal tersebut dan dapat dilakukan penyesuaian atas tanah menjadi hak baru, namun secara norma penyesuaian dalam sertifikat yang tidak tertulis sebagai hak atas tanah Kasultanan namun teridentifikasi berasal dari Sultan Ground dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c tersebut maka dapat dikatakan bahwa peraturan tersebut berlaku surut dikarenakan adanya pencabutan dan penyesuaian hak. Kedua, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2022 diciptakan untuk melanjutkan program pendaftaran tanah Sultan Ground yang peraturan ini keberlanjutan dari undang-undang lainnya. Maka validitas terhadap peraturan ini dianggap sah dan ada dasarnya.