Abstrak


Proses penyusunan upah minimum yang berkeadilan di Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Dewi Ambarsari - E1106064 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang apakah proses dalam penyusunan upah minimum bagi pekerja di Kabupen Sukoharjo sudah sesuai dengan perundang – undangan dan juga Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ), hal – hal atau mekanisme yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo dalam penyusunan upah minimum yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media. Kemudian data tersebut dimintakan penjelasan dan konfirmasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo. Teknik analisis data yang digunakan yaitu silogisme deduksi dan interprestasi. Upah merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupannya. Untuk itu pelaksanaan fungsi perencanaan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo dalam melakukan tugasnya untuk proses penyusunan upah minimum diharapkan dapat menyusun dan memberikan usulan atau pendapat dalam hal menentukan nilai upah haruslah memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) di Kabupaten Sukoharjo dan melakukan mekanisme penyusunan upah harus sesuai dengan perundang – undangan yang beralaku sehingga dapat terciptanya upah yang berkeadilan di Kabupaten Sukoharjo. Kesimpulan dari penelitian ini adalah upah merupakan hal yang sangat penting dalam dunia pekerjaan. Lembaga Tripartite yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo berperan dalam melakukan penyusunan upah minimum melalui mekanisme dalam survei Kebutuhan Hidup Layak ( KHL ) yang dilakukan didaerah tersebut. Dalam melakukan penyusunan dan memberikan usulan tersebut sudah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak. Dengan adanya kesesuaian terhadap Undang – Undang dan Kebutuhan Hidup Layak maka sudah terciptanya upah yang berkeadilan bagi pekerja di Kabupaten Sukoharjo. Kata Kunci : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukoharjo, Upah Minimum, Kebutuhan Hidup Layak ( KHL )