Peningkatan
kepatuhan wajib pajak perusahaan menjadi aspek penting dalam penerimaan dan
pendapatan negara. Penerimaan negara menjadi salah satu faktor keberhasilan
kinerja pemerintah yang telah disusun dalam APBN maupun APBD. Untuk menegakkan
wajib pajak perusahaan, diperlukan transparansi dan keakuratan laporan keuangan
sehingga perusahaan memiliki acuan dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Penelitian
ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peranan akuntan publik terhadap
wajib pajak dalam peningkatan kepatuhan pembayaran dan pelaporan wajib pajak
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian
ini dilakukan pada wajib pajak yang menggunakan jasa akuntan publik. Penelitian
ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan instrumen penelitian kuesioner
yang disebarkan pada perusahaan yang menggunakan akuntan publik di beberapa kota.
Hasil penelitian diketahui bahwa akuntan publik berperan dalam melakukan audit,
verifikasi, serta penyusunan laporan keuangan untuk perusahaan, organisasi,
atau individu. Namun, akuntan publik tidak berperan secara langsung terhadap
peningkatan kepatuhan wajib pajak.